• Jumat, 29 September 2023

STATUS AGNES: Apa Itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum? AG Jadi Tersangka atau Pelaku? Ternyata Ini Bedanya

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:53 WIB
Agnes ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, tersangka atau pelaku? (Instagram/@mariodandyss)
Agnes ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, tersangka atau pelaku? (Instagram/@mariodandyss)

WarnaNusa.com - Kabar terbaru dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy menyeret nama Agnes Gracia Haryanto (AG) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Status AG atau Agnes baru saja ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, apa artinya itu?

Lantas, apa beda anak yang berkonflik dengan hukum dengan sebutan 'tersangka' dan 'pelaku'?

Baca Juga: Beredar Chat WA Diduga Agnes ke David Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Ternyata Korban Sempat Diancam

Status Agnes sendiri berubah dari mulanya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi hari ini, Kamis 2 Maret 2023.

Perubahan status Agnes didasarkan pada bukti kuat berupa video rekaman di ponsel, chat Whatsapp, dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Penganiayaan David Ditangani Polda Metro Jaya, Status AG Naik Jadi Pelaku

Lalu, apa yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum?

Dikutip WarnaNusa.com dari berbagai sumber, inilah penjelasan serta perbedaan dari anak yang berkonflik dengan hukum, tersangka, dan pelaku.

Sebutan terkait penetapan tersangka dan pelaku dirujuk dari Pasal (1) Angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Kondisi David Membaik, Keluarga Angkat Bicara Proses Hukum, Terkait Status AG: Kami Serahkan...

Isinya: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.

Hal ini tercantum dalam situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Halaman:

Editor: Laily Fauziah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X