Tidak Ada Hukuman Pemilu yang Bisa Ditetapkan PN, Mahfud MD Desak KPU Lawan Putusan PN Jakarta Pusat

- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

WarnaNusa.com - Mahfud MD (Menko Polhukam) menyebut PN Jakpus terlalu sensasi dalam membuat keputusan terhadap penundaan Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis KPU kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata. Vonis tersebut dianggap salah olehnya, karena mudah dipatahkan tapi bisa memancing kontroversi yang dapat mengganggu konsentrasi. Hal ini ditakutkan akan ada yang mempolitisir seakan-akan putusan tersebut benar.

Melalui unggahan media sosial pribadinya, @mohmahfudmd, mengungkapkan "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang", tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: 3 Contoh Puisi Isra Mi'raj 2023 yang Mengharukan, Bisa Jadi Referensi Tugas Sekolah untuk Siswa SD, SMP, SMA

Selain itu Mahfud juga menjelaskan 4 alasan hukum yang menjadikan posisi KPU menang di mata hukum.

Pertama, sengketa terkait administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri.

Jika terjadi sengketa sebelum pencoblosan terkait proses administrasi, maka yang memutus haruslah Bawaslu. Tapi jika terkait kepesertaan maka paling jauh hanya bisa digugat oleh PTUN.

Baca Juga: Terbaru! Teks MC Pembukaan Lomba Class Meeting usai UAS PAS, Lengkap Susunan Acara Jenjang SD SMP SMA

Adapun sengketa terjadi setelah pemungutan suara, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakemnya. Perlawanan secara hukum perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu," tulisnya.

Kedua, Hukum penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang hanya bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: JHF Jelaskan Makna Ranto Gudel pada Lagu Cintamu Sepahit Topi Miring, Ternyata Ayah Didi Kempot!

Ketiga, hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU. Sehingga vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi.

Keempat, penundaan pemilu harus dilawan secara hukum karena bertentangan dengan UU dan juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X