Bagaimana Nasib Agnes alias AG Usai Ditetapkan Jadi Pelaku? Ternyata Pacar Mario Itu akan...

- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:04 WIB
Ahli pidana tegaskan nasib Agnes alias AG setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David. (Twitter/ @benuaadin)
Ahli pidana tegaskan nasib Agnes alias AG setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David. (Twitter/ @benuaadin)

 

WarnaNusa.com - Usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Putra salah seorang pejabat GP Ansor, nasib Agnes Gracia Haryanto aias AG dipertanyakan publik.

Sebelumnya Agnes Gracia hanya berstatus sebagai anak yang terlibat dengan hukum.

Namun kali ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes Gracia sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: 5 Perkembangan Baru Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David, AG sebagai Pelaku hingga Bukti CCTV

Buntut dari kenaikan status Agnes tersebut, pacar Mario Dandy itu akhirnya ditetapkan sebagai salah seorang pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku, Agnes bahkan juga terjerat dengan pasal berlapis.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan dengan jelas bahwa Agnes akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal yang nantinya akan disampaikan oleh ahli pidana.

Baca Juga: Chat WA AG Berujung Petaka! Mario Dandy Terjerat Pasal Penganiayaan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara!

"Anak AG itu pasalnya adalah 76C juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena disini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur itu ada perlakuan yang berbeda. Demikian juga apabila anak sebagai korban ada secara materil dalam UU perlindungan anak," kata Kombes Pol Hengki Haryadi yang dikutip WarnaNusa.com dari kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Resmi Dijadikan Pelaku Penganiayaan David! Inilah Fakta Baru AG yang Berhasil Dibongkar Pihak Kepolisian

Buntut dari penetapan pasal yang menjerat Agnes alias AG, pelaku penganiayaan terhadap David itu masih mendapat pembelaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

"Tentu kami menghormati jalannya, prosesnya dari proses hukum ini. Karena bagi kami anak berkonflik dengan hukum mereka adalah anak korban, anak pelaku dan anak saksi menjadi kerangka dalam perlindungan anak di dalam proses hukum. Ini yang harus dilakukan langkah-langkah memastikan hal tersebut sehingga menghormati kinerja di ranah kepolisian menjadi bagian penting pengawasan kami untuk selanjutnya," kata ketua KPAI.

Baca Juga: Selain Chat WA ke Mario David, Ini 3 Fakta Hukum Lain yang Jadi Faktor Utama Penetapan AG Jadi Pelaku

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X