WarnaNusa.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakarta Pusat) dalam putusan yang dibacakan kemarin, Kamis, 2 Maret 2023, menuai tentangan dari banyak pihak.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2 Februari 2023, dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tidak Ada Hukuman Pemilu yang Bisa Ditetapkan PN, Mahfud MD Desak KPU Lawan Putusan PN Jakarta Pusat
Pada tahap verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat kepesertaan, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Namun, partai baru tersebut menilai telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menilai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi penyebab kegagalan mereka pada tahap verifikasi administrasi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, PRIMA mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengajak seluruh pihak untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PRIMA.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu ke tahun 2025 harus dilawan karena tak sesuai dengan kewenangannya," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd dikutip WarnaNusa.com, Jumat, 3 Maret 2023.
Diketahui, KPU bersama penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah telah menyepakati pemilu 2024 akan jatuh pada 14 Februari.
Baca Juga: Partai Prima Ketar Ketir! Gerindra Serukan Dukung KPU Banding Putusan PN JakPus Soal Pemilu 2024 Ditunda
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Sejak saat itu, seluruh penyelenggara pemilu telah mempersiapkan dan melaksanakan tahapan pemilu 2024.
Mahfud MD pun menilai PN Jakpus tidak menimbang kewenangan jenis perkara ihwal dihukumnya KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Pemilu 2024 Ditunda karena Gugatan Partai Prima? Ketum Agus: Semua Harus Menghormati
SBY Ikut Komentari Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda: Rasanya Ada yang Aneh
Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Rocky Gerung: Dalam Penundaan, Ada Perencanaan Kejahatan
Kontroversi Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Sebut akan Ada Isu Baru yang Diolah
Geser Pemilu ke Tahun 2025, Berikut Profil Hakim Dominggus Silaban