AG Berstatus Pelaku Atas Kasus Penganiayaan David, Ahli Pidana Sebut Masih Bisa Lolos Hukum, Kok Bisa?

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:11 WIB
Update kasus penganiayaan David, Polisi sebut Mario Dandy beri keterangan palsu hingga status AG Naik jadi pelaku. (Twitter/habibthink)
Update kasus penganiayaan David, Polisi sebut Mario Dandy beri keterangan palsu hingga status AG Naik jadi pelaku. (Twitter/habibthink)

WarnaNusa.com - Perempuan AG yang terjerat dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Prasetyo belum lama ini telah ditetapkan menjadi pelaku.

Sebelumnya, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Hal tersebut ditetapkan usai Polda Metro Jaya menemukan sejumlah bukti yang menguatkan bahwa AG memiliki niat buruk kepada David.

Baca Juga: Sering Dikecam, KPAI Turun Tangan Beri Perlindungan terhadap AG, Ada Apa?

Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada 2 Maret 2023 juga menyebutkan sejumlah pasal yang menjerat AG.

"Anak AG itu adalah pasalnya adalah 76C Junto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dan atau 355 ayat 1 Junto 56 subsider 54 ayat 1 Junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 Junto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 Junto 56 KUHP tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki Haryadi.

Nasib AG lantas diperjelas oleh ahli pidana bahwa ada beberapa opsi yang bisa memutuskan hukuman yang bisa diterima AG.

Bahkan, ahli pidana menyebutkan bahwa AG bisa saja tidak akan diproses hukum dengan ketentuan khusus.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Agnes alias AG Usai Ditetapkan Jadi Pelaku? Ternyata Pacar Mario Itu akan...

"Secara formil terhadap anak di bawah umur itu ada perlakuan yang berbeda. Ada penanganan khusus ya kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku, pertama dilihat dulu ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun atau tidak," ungkap ahli pidana.

"Kalau kurang dari tujuh tahun maka wajib diversi yang diikuti restorative justice yakni ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat apakah ada saling memaafkan atau tidak? Jika ada saling memaafkan maka status anak tersebut kemudian dialihkan di tidaksistem peradilan pidana kemudian anak dikembalikan ke orang tua atau ke lembaga sosial," ibuhnya.

Baca Juga: Chat WA AG Berujung Petaka! Mario Dandy Terjerat Pasal Penganiayaan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara!

Ahli pidana menambahkan bahwa nasib AG yang sebenarnya nantinya akan ditetapkan oleh pengadilan.

"tapi kalau ancaman pidananya lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice boleh juga tidak, kalau keluarga korban ingin restorative justice maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, ada penetapan pengadilan untuk kepastian hukumnya," ujar ahli pidana.***

Halaman:

Editor: Nila Zulva Rosyida

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X