WarnaNusa.com - Belakangan muncul satu partai muda yang membuat dunia politik geger karena mengajukan gugatan menunda Pemilu 2024.
Hal ini merupakan imbas dari KPU tidak meloloskan Partai Prima dalam verifikasi peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Partai Prima adalah Partai Rakyat Adil Makmur yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta.
Diketuai oleh Agus Jabo Priyono, partai ini juga memiliki petinggi mantan elite BIN yakni R Gautama Wiranegara sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.
Hal yang membuat gaduh, yakni keputusan PN Jakarta pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.
Terbukti dengan perintah PN Jakpus yang memberi mandat kepada KPU untuk menunda pemilu hingga 2025.
Sontak keptusan ini menimbulkan berbagai persepsi liar bahwa ada indikasi dukungan pemerintah dalam penundaan Pemilu tersebut.
Dengan tegas Mahfud MD mebantah pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa Pemilu harus tetap berjalan.
Dalam tweetnya, Mahfud MD menerangkan bahwa vonis PN Jakpus ini tidak sesuai dengan kewenangannya karena di luar yuridiksi.
Hal itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilakukan tiap 5 tahun sekali.