Ada Sokongan Pemerintah di Balik Gugatan Partai Prima yang Tunda Pemilu 2024? Mahfud MD: Pokoknya Harus...

- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:48 WIB
Mahfud MD bantah pemerintah ikut andil dalam gugatan Partai Prima, begini katanya. (Twitter.com/@mohmahfudmd)
Mahfud MD bantah pemerintah ikut andil dalam gugatan Partai Prima, begini katanya. (Twitter.com/@mohmahfudmd)

 

WarnaNusa.com - Belakangan muncul satu partai muda yang membuat dunia politik geger karena mengajukan gugatan menunda Pemilu 2024.

Hal ini merupakan imbas dari KPU tidak meloloskan Partai Prima dalam verifikasi peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Partai Prima adalah Partai Rakyat Adil Makmur yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta.

Baca Juga: Partai Prima Ketar Ketir! Gerindra Serukan Dukung KPU Banding Putusan PN JakPus Soal Pemilu 2024 Ditunda

Diketuai oleh Agus Jabo Priyono, partai ini juga memiliki petinggi mantan elite BIN yakni R Gautama Wiranegara sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Hal yang membuat gaduh, yakni keputusan PN Jakarta pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.

Terbukti dengan perintah PN Jakpus yang memberi mandat kepada KPU untuk menunda pemilu hingga 2025.

Sontak keptusan ini menimbulkan berbagai persepsi liar bahwa ada indikasi dukungan pemerintah dalam penundaan Pemilu tersebut.

Baca Juga: Mencurigakan! Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Sudah Tercium 10 Tahun Lalu? Mahfud MD: Saya Baru Tahu...

Dengan tegas Mahfud MD mebantah pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa Pemilu harus tetap berjalan.

Dalam tweetnya, Mahfud MD menerangkan bahwa vonis PN Jakpus ini tidak sesuai dengan kewenangannya karena di luar yuridiksi.

Hal itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilakukan tiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Beda Reaksi Mahfud MD dan Yusril Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Rocky Gerung: Biarkan Saja

Halaman:

Editor: Muchammad Muchyiddin

Tags

Terkini

X